Image Background
Total Visitor ~hit_counter~
~client_time~
Copyright © 2010. Special Design for Santosa Asih Group. All rights reserved.
AKTE PENDIRIAN KOPERASI
Nama Koperasi semula adalah Koperasi Karyawan Santosa Asih
Alamat/ Tempat kedudukan di JL. Rawajati Timur I No. 1 Rawajati, Pancoran Kodya Jakarta Selatan.
Disyahkan oleh : Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil, Menengah RI
Dengan surat Keputusan : - Nomor 119/BH/KDK.9.4/XI/1998
- Tanggal 16 Nopember 1998
KEPUTUSAN MENTERI KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL, MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
Nomor : Nomor 119/BH/KDK.9.4/XI/1998
TENTANG
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
MENENTERI KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL, MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
Membaca : Surat permintan pengesahan akta Pendirian Koperasi dari Pendiri
Koperasi Karyawan Santosa Asih nomor 001/KKSA/X/98 tanggal 31
Oktober 1998
Menimbang : bahwa isi Akta Pendirian Koperasi Karyawan Santosa Asih tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian, maka dapat disetujui untuk memberikan
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi tersebut.
Mengingat :
1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 116).
2. Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 1994 tentnag Persyaratan dan Tata Cara
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 nomor 8).
3. Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia nomor
1554/KEP/M//1993 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Mengesahkan Akta Pendirian Koperasi Karyawan Santosa Asih
yang beralamat/bertempat kedudukan di Jl. Rawajati timur I
No. 1 Kel. Rawajati Kec. Pancoran Kotamadya Jakarta Selatan
DKI Jakarta.
KEDUA : Dengan disyahkannya akta Pendirian Koperasi dimaksud diktum
Koperasi beserta nama dan alamat/tempat kedudukan Koperasi
dicatat dalam buku Daftar Umum dengan nomor urut.
KETIGA : Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian
Koperasi beserta nama dan alamat/tempat kedudukan Koperasi
dicatat dalam buku Daftar Umum dengan nomor urut.
KEEMPAT :Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui
KELIMA : Agar setiap orang mengetahuinya, mengumumkan Pengesahan akta pendirian Koperasi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
DITETAPKAN DI : Jakarta, Selatan
PADA TANGGAL : 16 Nopember 1998
An. MENETERI KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL, MENENGAH
REPUBLIK INONESIA
KEPALA KANTOR
DEPARTEMEN KOPERASI DAN PEMGUSAHA KECIL, MENENGAH
KOTAMADYA JAKARTA SELATAN
Ir. M. ALIKASIM K, MM
NIP : 070009578
AKTA PENDIRIAN
“KOPERASI KARYAWAN SANTOSA ASIH'
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Jamarden Sinaga
Jabatan : Ketua
2. Nama : Sihar Hasibuan
Jabatan : Wakil Ketua
3. Nama : Jeferson Hasibuan
Jabatan : Sekretaris
4. Nama : Liliana Pulungan
Jabatan : Wakil Sekretaris
5. Nama : Bonauli Napitupulu
Jabatan : Bendahara
Kemudian diperbaharui dengan Akta Koperasi Santosa Asih (KOPSA)
Dengan alamat /tempat kedudukan :
Jalan Raya Condet No.17 Rt.005/07 Kelurahan Balekambang Kec. Kramatjati Kotamadya Jakarta Timur.
DISAHKAN OLEH MENTERI KOPERASI PENGUSAHA KECIL DAN MENENGAH
DENGAN SURAT KEPUTUSAN : NOMOR 85/BH/KDK.9/JT/XII/2000
TANGGAL 26 Desember 2000 , dengan pendiri :
1. David Bunbunan Hasibuan
2. Jamarden Sinaga
3. Jaferson Hasibuan
4. Sihar Hasibuan
5. Dra. Bonauli Napitupulu
6. Harapan Lumban Raja
7. Purnama Hasibuan
8. Pastor Saut M Hasibuan
9. Dr. Norma Sinaga
Contact immediately