AKTE PENDIRIAN KOPERASINama Koperasi semula adalah Koperasi Karyawan Santosa AsihAlamat/ Tempat kedudukan di JL. Rawajati Timur I No. 1 Rawajati, Pancoran Kodya Jakarta Selatan.Disyahkan oleh : Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil, Menengah RIDengan surat Keputusan : - Nomor 119/BH/KDK.9.4/XI/1998 - Tanggal 16 Nopember 1998KEPUTUSAN MENTERI KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL, MENENGAH REPUBLIK INDONESIANomor : Nomor 119/BH/KDK.9.4/XI/1998TENTANGPENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASIMENENTERI KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL, MENENGAHREPUBLIK INDONESIAMembaca : Surat permintan pengesahan akta Pendirian Koperasi dari Pendiri Koperasi Karyawan Santosa Asih nomor 001/KKSA/X/98 tanggal 31 Oktober 1998Menimbang : bahwa isi Akta Pendirian Koperasi Karyawan Santosa Asih tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, maka dapat disetujui untuk memberikan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi tersebut.Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 116).2. Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 1994 tentnag Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 nomor 8).3. Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia nomor 1554/KEP/M//1993 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil.MEMUTUSKAN :Menetapkan :PERTAMA : Mengesahkan Akta Pendirian Koperasi Karyawan Santosa Asih yang beralamat/bertempat kedudukan di Jl. Rawajati timur I No. 1 Kel. Rawajati Kec. Pancoran Kotamadya Jakarta Selatan DKI Jakarta.KEDUA : Dengan disyahkannya akta Pendirian Koperasi dimaksud diktum Koperasi beserta nama dan alamat/tempat kedudukan Koperasi dicatat dalam buku Daftar Umum dengan nomor urut.KETIGA : Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi beserta nama dan alamat/tempat kedudukan Koperasi dicatat dalam buku Daftar Umum dengan nomor urut.KEEMPAT :Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui KELIMA : Agar setiap orang mengetahuinya, mengumumkan Pengesahan akta pendirian Koperasi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. DITETAPKAN DI : Jakarta, Selatan PADA TANGGAL : 16 Nopember 1998 An. MENETERI KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL, MENENGAH REPUBLIK INONESIA KEPALA KANTOR DEPARTEMEN KOPERASI DAN PEMGUSAHA KECIL, MENENGAH KOTAMADYA JAKARTA SELATAN Ir. M. ALIKASIM K, MM NIP : 070009578AKTA PENDIRIAN“KOPERASI KARYAWAN SANTOSA ASIH"Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : Jamarden Sinaga Jabatan : Ketua2. Nama : Sihar Hasibuan Jabatan : Wakil Ketua3. Nama : Jeferson Hasibuan Jabatan : Sekretaris4. Nama : Liliana Pulungan Jabatan : Wakil Sekretaris5. Nama : Bonauli Napitupulu Jabatan : BendaharaKemudian diperbaharui dengan Akta Koperasi Santosa Asih (KOPSA)Dengan alamat /tempat kedudukan :Jalan Raya Condet No.17 Rt.005/07 Kelurahan Balekambang Kec. Kramatjati Kotamadya Jakarta Timur.DISAHKAN OLEH MENTERI KOPERASI PENGUSAHA KECIL DAN MENENGAHDENGAN SURAT KEPUTUSAN : NOMOR 85/BH/KDK.9/JT/XII/2000TANGGAL 26 Desember 2000 , dengan pendiri :1. David Bunbunan Hasibuan2. Jamarden Sinaga3. Jaferson Hasibuan4. Sihar Hasibuan5. Dra. Bonauli Napitupulu6. Harapan Lumban Raja7. Purnama Hasibuan8. Pastor Saut M Hasibuan9. Dr. Norma Sinaga





